Minggu ke- 2 Agustus 2022.
Sesuai dengan intruksi yang diterima dari Pemerintah Pusat bahwa tenaga Honorer akan di angkat menjadi PPPK dengan syarat tertentu. Sehubungan dengan syarat tertentu ini termasuk didalamnya adalah SK dan Amprah gaji sejak pertama bertugas. Karena jangka waktunya sudah terlalu lama
sehingga sulit untuk mendapatkan berkas tersebut, terutamam yang paling sulit adalah Amprah pembayaran ngaji. Oleh sebab itu mulai minggu ke dua bulan Agustus 2022 di Dinas Pendidikan setiap hari banyak di datangi oleh para tenaga Honorer, baik dari Guru Honor maupun Tenaga Kependidikan lainnya terutama di bidang Ketenagaan dan Bidang Keuangan.Untuk meningkatkan pelayanan mengingat waktu yang terbatas bahkan hari Sabtu dan Minggu juga pelayanan dibuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar