Bidang Pembinaan Ketenagaan
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
- Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
- Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
- Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidkan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
- Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten.
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan pelaporan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
- Pelaporan di bidang pembinan pendidik pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tuga dan fungsinya Bidang Pembinaan Ketenagaan dibantu;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, dan Pendidikan Non Formal;
- SeksiPendidikan dan Tenaga Kependidikan SD; dan
- Seksi Pendidikaan dan Tenaga Kependidikan SMP
Bidang Pembinaan Ketenagaan adalah bagian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang bertanggung jawab masalah Tenaga Pendidik dan Kependidikan. Dalam melaksanakan tugas tugas sesuai yang sudah di tetapkan, Bidang Pembinaan ketenagaan khusus melayani masalah - masalah yang berhubungan dengan Pendidik dan Kependidikan se Kabupaten Bengkalis.
Untuk memperlancar dalam melaksanakan tugas, maka bidang Pembinaan ketenagaan memiliki perangkat - perangkat sebagai Berikut.
Penanggungnn Jawab : Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, merangkap TK,PAUD, dan Pendidikan Non Formal;
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP;
- Jabatan Fungsional
- Staff dan tenaga Administrasi, Terdiri dari :
- Staff Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD :
- Staff Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar